Perkades Penetapan KPM BLT Desa Th. 2022
Perkades Penetapan KPM BLT Desa Th. 2022
bahwa berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat Tambahan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Peraturan Kepala Desa Kebonsari tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022;
Download Dokumen Terlampir :